Media online SUMBER BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA

Penangkapan Pengedar Narkoba di Donggala.

DONGGALA

4/29/20251 min read

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah kembali mencatat keberhasilan dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah Donggala. Pada 27 April 2025, dua orang tersangka berinisial MA (32) dan FR (29) ditangkap di dua lokasi berbeda setelah kedapatan memiliki sabu-sabu seberat total 150 gram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Kecamatan Banawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penyergapan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan dalam komponen motor dan di bawah kasur salah satu tersangka. Selain sabu, diamankan pula sejumlah alat isap, telepon genggam, dan uang tunai hasil transaksi.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kepolisian menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, khususnya menjelang perayaan hari besar yang kerap dimanfaatkan jaringan pengedar untuk beraksi.