Media online SUMBER BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA

Pemprov Sulteng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

PALU

4/19/20251 min read

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengumumkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk insentif kepada masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda tambahan.

Langkah ini disambut positif oleh warga, terutama mereka yang selama ini mengalami kesulitan ekonomi pascapandemi. Selain meringankan beban masyarakat, pemerintah juga berharap adanya lonjakan pendapatan daerah dari peningkatan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini.

Program penghapusan denda ini memiliki batas waktu tertentu dan masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.