Media online SUMBER BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA

Menteri ATR/BPN Jelaskan Status Lahan Sawit di Sulawesi Tengah

PALU

7/11/20251 min read

PENARADAR.COM - Palu, 11 Juli 2025 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan penjelasan terkait status legalitas perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah. Penjelasan ini disampaikan pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Palu, Kamis lalu.

Menurut Nusron, pemerintah akan bersikap proporsional terhadap perusahaan sawit yang berdiri sebelum tahun 2017, karena pada masa itu masih terdapat celah hukum. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan yang mendirikan usaha setelah Oktober 2017 tanpa izin lengkap — terutama Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) — harus dianggap melanggar peraturan.

Penegasan ini relevan menyusul adanya nama perusahaan seperti PT Astra Nusa Abadi, PT Artalita Sawit, dan PT TEN, yang disebut belum memiliki izin HGU, tapi memiliki IUP yang sah sebelum 2017. Berdasarkan Undang‑undang No. 39/2014 tentang Perkebunan dan putusan MK Oktober 2017, kini diperlukan IUP dan HGU untuk usaha kelapa sawit.

Nusron mengungkap bahwa terdapat sekitar 2,5 juta hektar lahan sawit di Indonesia dengan IUP namun belum memiliki HGU, dan saat ini tengah dilakukan verifikasi legalitas.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menata ulang tata kelola lahan sawit dan memastikan keberlanjutan industri tanpa melanggar hukum dan membahayakan hak masyarakat lokal.