Media online SUMBER BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA
Klarifikasi dan Mediasi Amiruddin Lapada telah Selesai
DONGGALA
7/27/20251 min read


PENARADAR.COM - Amiruddin Lapada, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, baru-baru ini menjadi sorotan di berbagai grup media sosial, khususnya di platform Facebook yang mencakup wilayah Sojol, Ogoamas, Balukang, dan Sojol Utara. Sorotan ini muncul terkait dengan sebuah postingan yang dibuat oleh seseorang yang berinisial A.P. mengenai masalah utang-piutang. Peristiwa ini menarik perhatian publik dan menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat setempat. Namun, situasi ini telah berhasil diselesaikan melalui mediasi di Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 22 Juli tahun 2025. Dalam proses mediasi tersebut, semua pihak yang terlibat, termasuk Amiruddin Lapada dan A.P., hadir untuk menyelesaikan masalah yang ada dengan cara yang baik dan damai. Berkat upaya mediasi tersebut, masalah utang-piutang yang sempat mencuat di media sosial akhirnya dapat diselesaikan.
Pihak A.P. yang awalnya membuat postingan tersebut telah sepakat untuk menghapus konten yang bersangkutan dari akun media sosialnya. Selain itu, mereka juga berjanji untuk tidak mengulangi tindakan yang sama di masa mendatang dan tidak akan menyebarluaskan informasi yang dapat merugikan pihak lain. Semua proses penyelesaian ini diupayakan dengan pendekatan kekeluargaan, yang menunjukkan bahwa komunikasi dan saling memahami antar pihak sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan. Keputusan untuk menyelesaikan masalah dengan cara mediasi ini merupakan langkah positif yang patut dicontoh, karena bisa menghindarkan konflik yang lebih besar dan menjaga hubungan baik antar individu dalam masyarakat.
Dengan demikian, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya dialog dan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan, serta bagaimana cara yang baik untuk menjaga reputasi dan nama baik di hadapan masyarakat. Amiruddin Lapada berharap bahwa setelah penyelesaian ini, semua pihak dapat melanjutkan aktivitas mereka dengan lebih tenang dan tanpa beban dari masalah yang telah berlalu. Ujarnya.
Editor : Nirwan Labuan