Media online SUMBER BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA

Kemenkumham Sulteng Targetkan 2.017 Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum di Seluruh Desa dan Kelurahan

PALU

5/26/20251 min read

PENARADAR.COM - Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengintensifkan upaya pembentukan koperasi berbadan hukum di seluruh desa dan kelurahan di provinsi tersebut. Melalui program Koperasi Merah Putih, Kemenkumham Sulteng menargetkan pendirian 2.017 koperasi yang sah secara hukum.

Dalam dialog interaktif di RRI Palu pada Senin (26/5/2025), Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 147 notaris di seluruh wilayah Sulteng untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi. Langkah ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang legal dan berdaya saing.

Sebagai bagian dari upaya percepatan, Kemenkumham telah menyederhanakan persyaratan pendirian koperasi dari 17 menjadi hanya 5 dokumen. Selain itu, seluruh notaris kini diberi kewenangan untuk membantu proses pengesahan, tidak hanya terbatas pada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Program ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K., dan perwakilan kepala desa, Ahlan Adjilan, yang hadir dalam dialog tersebut. Mereka menekankan pentingnya koperasi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Dengan semangat kolaboratif dan kerja nyata lintas sektor, Kemenkumham Sulteng optimistis bahwa koperasi-koperasi ini tidak hanya akan berdiri secara legal, tetapi juga menjadi kekuatan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.