Media online SUMBER BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA
Jurnalis Heandly Mangkali Gugat Polda Sulteng Lewat Praperadilan
PALU
5/16/20251 min read


PENARADAR.COM - Palu, 16 Mei 2025 – Jurnalis dan Pemimpin Redaksi media daring Beritamorut.id, Heandly Mangkali, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah. Gugatan ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada 6 Mei 2025 dan dijadwalkan mulai disidangkan hari ini, Jumat, 16 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Palu.
Kasus ini bermula dari laporan istri Bupati Morowali Utara yang menuduh Heandly melakukan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di medianya. Penetapan status tersangka terhadap Heandly menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM Sulteng, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan ancaman serius bagi kebebasan pers di daerah.
Kuasa hukum Heandly, Muslimin Budiman, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana. Mereka berharap melalui praperadilan ini, status tersangka dapat dibatalkan dan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.