Media online SUMBER BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA
Gubernur Sulteng Tegur Dua Perusahaan Tambang Terkait Penimbunan Sungai Lampi
MOROWALI
6/3/20251 min read


PENARADAR.COM - Palu, 3 Juni 2025 – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan tambang besar, yaitu PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI), terkait rencana penimbunan Sungai Lampi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Surat teguran tersebut diterbitkan karena belum adanya rekomendasi resmi dari Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng, sementara pihak perusahaan telah melakukan langkah awal yang berpotensi merusak lingkungan sekitar aliran sungai. Gubernur meminta agar kedua perusahaan menunda semua aktivitas tersebut sampai ada izin resmi dan kajian lingkungan yang lengkap.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Cikasda Safri menyatakan bahwa pemerintah daerah sangat menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. “Sungai merupakan sumber daya vital bagi masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang bertindak semaunya sendiri,” tegasnya.
Masyarakat sekitar juga mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak jangka panjang dari aktivitas penimbunan sungai, termasuk potensi banjir dan hilangnya ekosistem air lokal. Diharapkan dengan teguran ini, perusahaan tambang lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan publik.