Media online SUMBER BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA
Camat Labuan membuka Resmi Pelatihan Satgas Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Desa Labuan Salumbone
DONGGALA
6/5/20251 min read


PENARADAR.COM - Donggala - Pemerintah Desa Labuan Salumbone Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala melaksanakan Pelatihan Penguatan Satgas Penertiban Hewan Ternak kegiatan ini diselenggarakan dengan mengundang berbagai pihak terkait seperti Kepala Satuan POL PP Kab. Donggala Bapak Haidar, Camat Labuan Arifin, SP, Ketua BPD, dan Tim Satgas penertiban hewan ternak. Pagi Kamis (5/6/2025).
Kades Labuan Salumbone Bapak Didi Kusbandi menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2024 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan ternak dan satgas ini sdh kami bentuk dan semoga dengan adanya pelatihan, satgas lebih berani lagi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dan masyarakat sudah merasakan manfaat saat satgas ini kami bentuk dengan memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam dan harapannya setelah Desa Labuan Salumbone terpilih sebagai perwakilan provinsi untuk mengikuti lomba desa pada tanggal 13 Juni 2025, kiranya satgas yang sudah dibentuk dapat bekerja lebih maksimal. Ucap pak kades.
Dalam acara tersebut Camat Labuan Arifin, SP, membuka dengan resmi kegiatan pelatihan dalam sambutannya juga memberikan penekanan bahwa penertiban pemeliharaan hewan ternak bagian dari hidup sehat dan bersih, serta keamanan bagi pengguna jalan, apa lagi sudah ada instruksi Bupati Donggala Nomor : 524/0438/DISNAKESWAN/2025 tentang Penertiban Hewan Ternak dan semoga satgas yang dibentuk dapat bekerja dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa. Ujar pak camat.
Hal ini merujuk pada masih adanya keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di wilayah pemukiman penduduk, lokasi perkebunan, serta sarana pemerintah dan umum lainnya.
Bapak Haidar Kasat POL PP Kab. Donggala juga menyatakan dukungannya terhadap Satgas yang sudah dibentuk dan ketika ada ternak yang berkeliaran agar segera ditangkap ketika sudah berapa kali dilakukan teguran dan satgas segera memberikan denda sesuai perdes yang sudah ditetapkan dan pak Kasat Pol PP siap hadir ketika ada ternak yang sudah 14 hari dikandangkan tapi tidak diketahui pemiliknya akan kita lelang atau dijual.