Media online SUMBER BERITA AKURAT DAN TERPERCAYA
Bupati Donggala Instruksikan Penertiban Hewan Ternak di Seluruh Wilayah Kabupaten
5/1/20251 min read


Pemerintah Kabupaten Donggala secara resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor: 524/0438/Disnakeswan/2025 tentang Penertiban Hewan Ternak. Instruksi ini ditujukan kepada para camat, lurah, dan kepala desa sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan pada 4 Maret dan 11 April 2025.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Donggala meminta seluruh aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa untuk segera melakukan penertiban hewan ternak di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Penertibannya.
Selain penertiban, pemerintah juga menekankan pentingnya pendataan pemilik ternak serta sosialisasi kepada masyarakat. Ternak yang dilepasliarkan di tempat umum, seperti jalan raya, pasar, rumah ibadah, sekolah, hingga terminal, akan ditertibkan untuk menjaga ketertiban dan kesehatan lingkungan. Setiap ternak yang diternakkan juga wajib diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan yang ditunjuk secara resmi.