Berita: Cabjari Tompe Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Marana, Negara Rugi Rp548 Juta

PALU

6/19/20261 min read

Palu, 19 Juni 2026 – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Desa Marana, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp548 juta.

Ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana desa tersebut kini telah menjalani proses hukum, termasuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengenaan tindakan pengamanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan selaku penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti, dokumen keuangan, serta keterangan saksi yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga pihak tersebut.

Kepala Cabjari Tompe menyatakan bahwa kasus ini bermula dari temuan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana desa dengan realisasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Desa Marana. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan dasar justru diduga disalahgunakan atau tidak dipertanggungjawabkan secara sah.

“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana secara menyeluruh, memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses hukum, serta memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan ini,” ujarnya.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyimpangan dan korupsi, khususnya pada pengelolaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara. Kasus ini akan diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum nantinya diajukan ke pengadilan.